Thursday, January 23, 2014

Materialitas


MATERIALITAS

1.     Materialitas merupakan tingkat salah saji materil yg masi bisa diterima yang mempengaruhi pertimbangan auditor untuk kecukupan ( kuantitas ) bukti audit .

2.     Konsep materialitas berkaitan dengan seberapa  salah saji yang terdapat dalam asersi dapat diterima oleh auditor agar pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh besarnya salah saji tersebut.

3.     Auditor untuk mempertimbangkan materialitas dalam :
         Perencanaan  Audit.
          Pengevaluasian akhir apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar sesuai Pernyataan Standart Akuntansi Publik (PABU)
4.      mengapa Laporan Keuangan mengandung salah saji material  ?
·        Penerapan yang keliru PABU
·        Penyimpangan Fakta
·        Penghilangan Informasi
5.     Materialitas dalam tingkat Laporan Keuangan menjadi penting diperhatikan oleh auditor  disebabkan ?
         - Laporan keuangan saling terkait
·                   - Prosedur auditing dipergunakan lebih dari satu laporan yang ada dalam laporan
          keuangan, dimana saling berkaitan antara satu dengan yang lain.

6.     Tingkat Materialitas :
      Materialitas pada tingkat perencanaan merupakan keputusan ditetapkan pada saat perencanaan audit, meliputi : tingkat materialitas pada laporan keuangan dan saldo akun.
      Materialitas pada pelaksanaan audit digunakan pd saat mengevaluasi bukti audit (salah saji) dalam pelaksanaan audit. Agar salah saji kewajaran Laporan keuangan  tidak melebihi tingkat materialitas. 

7.     Dalam  Perencanaan audit , auditor harus menilai materialitas pada dua tingkat penilaian materialitas :
·      

         (1) Tingka laporan keuangan karena pendapat auditor mengenai kewajaran meluas  sampai laporan keuangan secara keseluruhan. Materialitas laporan keuangan adalah salah saji minimum keseluruhan laporan keuangan yang cukup penting yg merupakan salah saji material yg dpt dipertimbangkan .


Contoh :
Pt. ZZZ mempunyai total aktiva Rp. 100 M. Terjadi salah saji sebesar Rp. 700 juta. Apakah pendapat auditor mengenai salah saji materil pada laporan keuangan Pt. ZZZ sudah wajar/tidak?
Jawab :
-menghitung tingkat materialitas =1% x Rp. 100 M = Rp. 1 M
- salah saji sebesar Rp. 700 juta
- jadi, pendapat auditor jika salah saji sebesar Rp. 700 juta berarti kurang dari nilai tingkat materialitas Rp. 1 M ( Rp. 700 juta < Rp. 1 M). maka, total aktiva wajar karena tidak melebihi tingkat materialitas sebesar 1 M.

(2)Tingkat saldo akun karena auditor menguji saldo akun dalam memperoleh kesimpulan keseluruhan atas kewajaran laporan keuangan. Materialitas saldo akun adalah salah saji minimum yang dapat muncul dalam suatu saldo akun hingga dianggap mengandung salah saji material yg masih bisa ditoleransi.


        

Contoh :
Pt. ZZZ mempunyai total aktiva Rp. 100 M. Apakah pendapat auditor mengenai salah saji materil saldo akun Pt. ZZZ sudah wajar/tidak. Jika diketahui salah saji tiap saldo akun berikut ini :\
                            -kas                      Rp. 40 juta
            -piutang usaha   Rp. 200 juta
            -persediaan       Rp. 200 juta
             -aktiva tetap     Rp. 300 juta
    Jawab :
           -menghitung tingkat materialitas =1% x Rp. 100 M = Rp. 1 M
  - menghitung alokasi materialitas pad tiap akun :
Kas                              = 5% x Rp. 1 M = Rp. 50 juta
            Piutang usaha         =15% x Rp. 1 M = Rp. 150 juta
            Persediaan               =30% x Rp. 1 M = Rp.300 juta
            Aktiva tetap             =50% x Rp. 1 M = Rp. 500 juta
-jadi, untuk menentukan wajar/ tidak menurut pendapat auditor dilihat table berikut ini  berdasarkan perhitungan barusan :           

   


Keterangan :
wajar karena salah saji < tingkat materialitas
Tidak wajar karena salah saji > tingkat materialitas

8. Hubungan Materialitas :
·       -Semakin rendah tingkat materialitas , semakin besar jumlah bukti audit yg diperlukan ( hubungan terbalik ). Begitu sebaliknya.
·             -Semakin tinggi saldo akun, semakin banyak bukti audit yg diperlukan  (hubungan searah)

 



 

No comments:

Post a Comment